Warung Jadi Sarang Prostitusi, Depan Jual Minuman, Belakang Bisa Sewa Kamar

Modusnya di belakang warung ada kamar untuk 'transaksi'.

Dany Garjito
Sabtu, 16 Februari 2019 | 17:30 WIB
Ilustrasi minuman alkohol. (Pexels/Lukas)

Ilustrasi minuman alkohol. (Pexels/Lukas)

Guideku.com - Fenomena warung dijadikan tempat prostitusi tampaknya belum benar-benar berakhir.

Tiga orang PSK ditangkap polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dan ternyata, ketiganya dijajakan oleh sepupunya  sendiri.

Mirisnya lagi ketiga PSK itu adalah ibu rumah tangga. Mereka berinisial YA (27), R (37), dan LN (38). Dua nama pertama adalah warga Dusun Krajan, Desa Bareng, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Sementara LN adalah warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Deretan Foto Liburan Anggia Chan, Model Seksi yang Ditembak Vicky Prasetyo

Selain tiga PSK, polisi juga menangkap dua pemilik warung yang menyediakan tempat prostitusi, yaitu pria berinisial DM dan perempuan berinisial M, serta makelar berinisial J.

J masih memiliki hubungan sepupu dengan PSK dan sama-sama dari Banyuwangi. Dua alat kontrasepsi juga disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Modusnya, di belakang warung (di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Pakusari), ada kamar yang diperuntukkan untuk perbuatan tidak senonoh pasangan bukan suami istri," ungkap Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, seperti diwartakan Beritajatim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/2/2019).

Baca Juga: Mengulik Uniknya Wayang Potehi di Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta 2019

Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi ini setelah mendapat laporan dari kiai dan ulama.

"Ini sinergi ulama dan umara dari grup WhatsApp LPAI (Lajnah Pembinaan Akhlak Islami) Jember. Ustaz Abu Bakar menginformasikan di grup soal tempat-tempat yang diduga untuk prostitusi. Lalu Ustaz Faizin Hasbi menginformasikan kepada kami. Dalam hitungan jam, kami meluncurkan tim dan merazia," tambah Kusworo.

Tarif PSK ini antara Rp 85 ribu sampai Rp 120 ribu. Mereka berbagi hasil dengan pemilik warung. Para pemilik warung ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana. Ancamannya hukuman pidana satu tahun empat bulan penjara.

Baca Juga: Sensasi Menaiki Kereta Gantung Usuzan Ropeway di Jepang

"Warungnya sudah kami beri garis pembatas. Namun tersangka menyatakan sudah tobat dan kamar itu akan dibongkar sendiri," pungkas Kusworo.

Sumber: beritajatim.com

SUARA.com/Reza Gunadha

Baca Juga: Rayakan Hari Valentine di Hotel, 4 Pasangan Mesum Diciduk Satpol PP

Berita Terkait TERKINI
Rasa keju gurih yang kuat dari kue ini membuat kastengel menjadi favorit banyak orang, terutama untuk menyambut Idul Fit...
food | 11:00 WIB
Tak harus jauh-jauh ke Solo, bikin es teh kampul sendiri di rumah, yuk!...
food | 11:40 WIB
Supaya hidangan opor ayam tidak cepat basi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan....
food | 12:20 WIB
Coba bikin spaghetti yang lezat di rumah, yuk!...
food | 14:37 WIB
Mulai dari aneka kolak hingga gorengan, berikut deretan ide menu takjil Ramadan....
food | 15:52 WIB
Simak resep ayam kukus jahe di bawah ini!...
food | 15:29 WIB
Berikut resep kimbap sederhana yang bisa jadi pilihan menu buka puasa....
food | 11:26 WIB
Berbuka puasa hendaknya tidak hanya dengan minuman yang menyegarkan, tetapi juga tetap sehat....
food | 10:34 WIB
Mitos atau fakta? Benarkan nasi beku lebih sehat untuk dikonsumsi penderita diabetes?...
food | 17:17 WIB
Berikut resep dan cara membuat makanan khas Thailand, mango sticy rice....
food | 14:22 WIB
Tampilkan lebih banyak