Guideku.com - Empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, Rabu (17/4/2019) pagi, terpaksa digelandang ke Kantor Polsek Mimika Baru karena dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Timika mengungkapkan bahwa peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki tersebut, sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari waktu yang dijadwalkan.
"Tadi pagi kami mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS," ungkap Agung seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Jokowi Terpilih Lagi atau Tidak, Kaesang: Saya Tetap Jualan Pisang
Setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut pada akhirnya bisa dilanjutkan dengan difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.
SUARA.com/Reza Gunadha
Baca Juga: Mantap, Demi Ikut Pemilu Indah Kalalo Rela Pulang dari Liburannya di Kenya