Guideku.com - Otoritas bea cukai Selandia Baru menerapkan peraturan baru yang mengharuskan para wisatawan memberikan kata sandi ponselnya pada petugas bea cukai di bandara.
Peraturan perundang-undangan Bea dan Cukai Selandia Baru tersebut mulai berlaku pekan ini.
Dengan peraturan itu, otoritas keamanan bandara diberi kewenangan penuh untuk meminta kata sandi dan kunci enkripsi guna menelusuri data-data yang disimpan dalam ponsel setiap wisatawan.
Baca Juga: Tak Hanya Bakso Tetelan Pak BG, ini 5 Bakso Legendaris di Jogja
Wisatawan yang menolak menyerahkan kata sandi akan dikenakan penalti sebesar 5.000 NZD atau setara Rp 49 juta. Tak hanya itu, ponsel pun dapat disita.
Namun demikian, konon petugas bandara tidak akan megakses file yang disimpan di storage penyimpanan.
Baca Juga: Nendangnya Bakso Tetelan Pak BG yang Legendaris
Tentu saja, meski dengan alasan mencegah tindak kejahatan, peraturan terbaru bea cukai ini dianggap telah mencederai privasi personal setiap orang.
Ketua Dewan Kebebasan Sipil Selandia Baru, Thomas Beagle mengungkapkan cara Bea Cukai memeriksa data ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi pribadi.
Peraturan ini juga memungkinkan otoritas bea cukai menangkap mereka yang melupakan kata sandi smartphone pribadi.
Baca Juga: Nggak Cuma Nginap, Bangunan Villa Cokelat Juga Bisa Dimakan
Dewan Kebebasan Sipil Selandia Baru pun menyerukan agar peraturan ini dihapus sebab dirasa terlalu berlebihan dan tak dapat dibenarkan.
Lantas bagaimana menurutmu?
Baca Juga: Dari Indonesia Hingga Kanada, Ini Ragam Aturan Beri Tip di Dunia