Guideku.com - Buat travelers yang punya hobi merokok, ada baiknya mulai berhati-hati ketika berkunjung ke Thailand.
Dilansir Guideku.com dari laman World of Buzz, ternyata sejak 3 Februari 2019, Thailand telah menerapkan denda cukup besar bagi para perokok.
Polusi udara yang semakin parah, membuat pemerintah setempat mengambil tindakan tegas termasuk termasuk membuat aturan merokok di Thailand.
Baca Juga: Kecanduan Minuman Energi, Lelaki Ini Alami Hal Mengerikan Pada Giginya
Dikabarkan orang yang merokok di sembarang tempat akan dikenai denda sebesar 5.000 Bath atau setara dengan Rp 2,2 juta.
Menurut Thaiger, Kementrian Kesehatan Masyarakat Thailand telah mengumumkan bahwa rokok hanya boleh dinyalakan di sejumlah tempat tertentu.
Baca Juga: Rayakan Hari Valentine di The Phoenix Hotel Yogyakarta, Super Romantis
Setidaknya, seseorang baru diperbolehkan merokok kurang lebih 3 hingga 5 meter dari ruang atau bangunan publik.
Thailand bahkan telah membuat daftar sementara sejumlah area dilarang merokok.
Di antaranya ada bioskop, sekolah, halte, pasar hingga tempat parkir.
Baca Juga: Villa Arusha Promo Valentine sampai Akhir Februari, Segini Tarifnya
Pastinya pemerintah Thailand akan segera memasang tanda dilarang merokok pada sejumlah tempat.
Dengan begitu para perokok akan mengetahui lebih jelas larangan tersebut.
Beberapa bandara di Thailand bahkan sudah mulai menegakan peraturan terkait merokok.
Baca Juga: Aceh Haramkan Hotel dan Kafe Fasilitasi Perayaan Hari Valentine
Mereka dikabarkan akan segera menghapus ruang merokok di dalam bandara.
Thaiger juga menyebutkan bahwa bandara seperti Suvarnabhumi, Chiang Mai, Don Mueang, Phuket, Hat Yai dan Me Fah Luang tak lagi memiliki ruang merokok di dalam gedung.
Pihak pengelola Bandara Thailand menyebutkan akan ada area merokok di enam lokasi.
Masing-masing lokasi ruang merokok ini tentunya berada di luar gedung penumpang.
So, buat kamu yang sedang berencana atau mungkin wisata di Thailand, ada baiknya kalian lebih memperhatikan aturan merokok ini ya!