Guideku.com - Penggunaan istilah wisata religi yang kerap diasosiasikan dengan ibadah haji dan umrah bagi umat Muslim di Indonesia, mendapat respon negatif dari Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan merilis kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi tersebut.
"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " ujar Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, Minggu (10/3/2019), seperti dikutip dari Antara--Jaringan Suara.com.
Baca Juga: KRL Anjlok, 17 Penumpang Luka-luka
Dalam edarannya, Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Baginya, penerapan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah atau 7 Februari 2019 yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," ungkapnya.
Baca Juga: KRL Anjlok di Kebon Pedes, Gerbong Hantam Tiang Listrik
Sebelumnya, penggunaan istilah wisata religi sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. (Antara)
SUARA.com/Chandra Iswinarno
Baca Juga: Detik-Detik KRL Anjlok di Kebon Pedes