Resmikan Jalur Mudik Lebaran, Jokowi Tanggapi soal Ancaman Penggal Kepala

Jokowi meresmikan Jalan Tol Pandaan-Malang, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).

Dany Garjito
Senin, 13 Mei 2019 | 15:41 WIB
Presiden Jokowi resmikan Tol Pandaan - Malang. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Presiden Jokowi resmikan Tol Pandaan - Malang. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Guideku.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi ancaman kepalanya mau dipenggal oleh salah seorang pendemo di Bawaslu, Jumat pekan lalu. 

"Halah inikan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar," kata Jokowi sembari tertawa usai meresmikan Jalan Tol Pandaan-Malang, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019), seperti dikutip dari Suara.com.

Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam penggal kepala Jokowi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi. 

Walaupun begitu, Jokowi menyerahkan kepada aparat kepolisian terkait proses hukum dari Hermawan Susanto.

Presiden Joko Widodo (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

"Proses hukum serahkan kepada ke kepolisian, ya," ujar Jokowi.

Baca Juga: Video Marah di Indomaret karena Uang Rp 1.000 Viral, Jafar Quba Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan bahwa media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak penggal kepala Jokowi saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

Pada video yang viral tersebut, Hermawan Susanto diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI
Di tengah ancaman krisis iklim dan kerusakan alam, banyak orang mulai mempertanyakan bagaimana cara menikmati liburan ta...
travel | 13:18 WIB
Kasus penembakan tersebut menjadi menjadi sorotan terhadap WNA Australia....
travel | 12:13 WIB
Dua orang pendaki tertangkap pada 15 Juni 2025....
travel | 12:50 WIB
Penetapan Dataran Tinggi Dieng sebagai geopark nasional disambut dengan harapan besar, terutama dari para pelaku wisata ...
travel | 11:00 WIB
Aplikasi yang baik akan membantu Anda menghemat waktu dan uang, serta meminimalkan potensi masalah selama proses pemesan...
travel | 10:00 WIB
Diketahui konten itu diunggah oleh akun media sosial TikTok....
travel | 11:15 WIB
Namun Amir meminta Pemda DIY maupun Pemkab Gunungkidul harus memperhatikan jalur-jalur alternatif....
travel | 10:00 WIB
Angela Gilsha mengaku sempat datang ke sana....
travel | 13:22 WIB
Terdapat kenaikan sebesar 8,92 persen dari total kunjungan sebanyak 3.223.229 kunjungan....
travel | 14:27 WIB
Menurutnya peringatan perjalanan dari Australia ini adalah sebuah risiko, namun wisatawan manapun akan aman di Bali jika...
travel | 14:09 WIB