Pengusaha Malioboro Mendukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Budi menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Seharusnya BPN tak menggunakan instruksi tersebut dan menginduk pada aturan pusat.

Dany Garjito
Minggu, 24 November 2019 | 09:00 WIB
Suasana Kampung Ketandan, di Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (21/11/2019). [Suara.com/M Iham B]

Suasana Kampung Ketandan, di Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (21/11/2019). [Suara.com/M Iham B]

Guideku.com - Pengusaha keturunan Tionghoa yang berada di kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wang Xiang Jun atau Budi Susilo buka suara soal gugatan UU Keistimewaan yang kini digugat Felix Juanardo Winata.

Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswa semester V Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sudah benar, namun seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ke Mahkaman Konstitusi (MK).

"Cara dia (Felix) tidak salah, karena sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak. Jadi ketika warga tidak puas silahkan melakukan upaya hukum dengan benar, tak perlu sampai turun ke jalan. Namun menurut saya pribadi, dia harusnya menggugat ke BPN, bukan ke MK. Karena dalam UU tersebut (KDIY pasal 7 ayat 2 huruf d) tak mengatur soal diskriminasi pertanahan (WNI keturunan Tionghoa tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta)," kata Budi kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).

Pasal tersebut (Bab X soal Pertanahan pasal 32), lanjut Budi hanya mengatur tanah Kesultanan, Kadipaten yang boleh dikelola oleh Kesultanan dan Kadipaten yang bertujuan sebesar-besarnya untuk pengembangan budaya, kesejahteraan masyarakat dan kepentingan sosial.

"Tidak ada yang menyebut soal WNI tak boleh memiliki hak milik lahan. Sehingga dia yang juga sebagai WNI punya hak untuk memiliki tanah di sini. Jadi jika Felix menggugat ke BPN akan lebih tepat," tambah penulis buku 'Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa' ini.

Budi juga menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Menurutnya, instruksi yang memerintahkan agar tak memberikan tanah kepada warga nonpribumi (Eropa kulit putih, Tionghoa, Arab dan India) dan hanya memberikan hak guna bangunan (HGB) harus ditelusuri sejarahnya.

"Aturan tersebut muncul kan karena ada sterotipe yang mengatakan jika Tionghoa itu kaya-kaya dan penghianat (zaman itu). Padahal sebenarnya kan kami ikut membantu Indonesia dengan memberi pajak lebih ke daerah untuk membangun negara," katanya.

Budi mengungkapkan, instruksi tersebut masih digunakan sebagai acuan BPN hingga saat ini. Dirinya mengkritik BPN telah memiliki aturan yang telah ditetapkan sendiri, sehingga tak perlu menggunakan Instruksi yang juga dikenal Instruksi 1975.

Baca Juga: Cantiknya, Ini 5 Momen Pevita Pearce saat Nikmati Kuliner di Yogyakarta

"BPN itu seharusnya menginduk pada aturan pusat. Bukan mengacu pada Instruki Wagub DIY 1975. Jika memang jadi acuan, seharusnya instruksi tersebut diketok dan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.

Untuk diketahui, UU KDIY kembali dipersoalkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Dia mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan UU KDIY dilayangkan, karena Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak. Ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah, dengan status hak milik di wilayah DI.

Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.

SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI
Di tengah ancaman krisis iklim dan kerusakan alam, banyak orang mulai mempertanyakan bagaimana cara menikmati liburan ta...
travel | 13:18 WIB
Kasus penembakan tersebut menjadi menjadi sorotan terhadap WNA Australia....
travel | 12:13 WIB
Dua orang pendaki tertangkap pada 15 Juni 2025....
travel | 12:50 WIB
Penetapan Dataran Tinggi Dieng sebagai geopark nasional disambut dengan harapan besar, terutama dari para pelaku wisata ...
travel | 11:00 WIB
Aplikasi yang baik akan membantu Anda menghemat waktu dan uang, serta meminimalkan potensi masalah selama proses pemesan...
travel | 10:00 WIB
Diketahui konten itu diunggah oleh akun media sosial TikTok....
travel | 11:15 WIB
Namun Amir meminta Pemda DIY maupun Pemkab Gunungkidul harus memperhatikan jalur-jalur alternatif....
travel | 10:00 WIB
Angela Gilsha mengaku sempat datang ke sana....
travel | 13:22 WIB
Terdapat kenaikan sebesar 8,92 persen dari total kunjungan sebanyak 3.223.229 kunjungan....
travel | 14:27 WIB
Menurutnya peringatan perjalanan dari Australia ini adalah sebuah risiko, namun wisatawan manapun akan aman di Bali jika...
travel | 14:09 WIB