Guideku.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapati laporan terkait perlakuan manajemen Garuda Indonesia terhadap karyawannya. Bahkan, sejumlah karyawan ngaku mengeluh dapat perlakuan yang tak manusiawi.
"Banyak laporan-laporan bahwa umpamanya karyawan bekerja di luar kemampuannya dalan arti manusiawi," kata Staf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga, kata Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019), seperti dikutip dari Suara.com.
Arya menyebutkan, perlakuan yang tak manusiawi tersebut contohnya para awak pesawat yang dipaksa bekerja melayani penumpang terus-terusan tanpa adanya istirahat.
Baca Juga: Cara Ari Askhara Selundupkan Harley di Pesawat Dibongkar Erick Thohir
"Ke Sydney bisa pramugari pulang pergi, jadi mereka engga nginep 8 jam perjalanan 8 jam balik lagi," jelas Arya.
Tak hanya melakukan perlakuan yang tak mengenakan kepada karyawan, Arya menyebut, sebelum ramai kasus barang mewah selundupan, direksi juga melakukan pelanggaran berupa tak meminta izin melakukan perjalanan dinas ke Toulouse, Prancis.
Adapun, Direksi yang tak dapat izin tetap melakukan perjalanan dinas diantaranya, Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar dan Direktur Teknik Layanan Iwan Joeniarto.
Baca Juga: Gaji Kurang Banyak, Pramugari Ini Beri Layanan Mesum di Toilet Pesawat
"Ke empat direktur ini kalau menurut komite audit yang di tanda tangani komut tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi belum ada izin dari Kementerian BUMN," ucap Arya.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dipecat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pencopotan ini ihwal dari kasus penyelundupan barang mewah selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Baca Juga: Have a Safe Flight dan 5 Ucapan Ini Berarti Banget Buat Pramugari
"Dengan ini saya akan memberhentikan direktur utama Garuda," kata Erick Thohir dalam Konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
SUARA.com/Achmad Fauzi