Mulai Juli, Pengunjung Objek Wisata Pariaman Dipungut Retribusi

Mulai 1 Juli 2020 akan menarik retribusi masuk ke objek wisata guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

Silfa Humairah
Kamis, 02 Juli 2020 | 12:30 WIB
Pulau di Padang, Sumatera Barat. (Instagram/@qballovers)

Pulau di Padang, Sumatera Barat. (Instagram/@qballovers)

Guideku.com - Keindahan pariwisata Kota Pariaman, Sumatera Barat tidak diragukan lagi, nah untuk kamu yang tidak sabar untuk refreshing ke kora tersebut, penting untuk perhatikan kebijakan pemerintahnya bahwa mulai 1 Juli 2020 akan menarik retribusi masuk ke objek wisata guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

"Pungutan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB setiap hari," kata Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Selasa (30/6/2020).

Ia mengatakan untuk menjalankan kebijakan tersebut pihaknya menempatkan enam pos retribusi yaitu di jembatan parkiran nusantara, dekat stasiun kereta api, depan tugu Asean Youth Park, dekat Pantai Cermin, pintu masuk Pantai Kata, dan di dermaga Pulau Angso Duo.

Baca Juga: Santuy Abis, Kucing Ini Ikutan Traveling Naik Pesawat

Besaran biaya masuk ke objek wisata di daerah itu Rp25 ribu per orang dan anak-anak Rp15 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan domestik sebesar Rp5 ribu per orang untuk dewasa dan Rp3 ribu per orang untuk anak-anak.

Ia menyampaikan sebelumnya wisatawan tidak dikenakan tiket masuk ke objek wisata di daerah itu namun pada masa normal baru pihaknya menerapkan penarikan distribusi untuk Jumat, Sabtu dan Minggu guna mengatur jumlah kunjungan wisatawan.

Namun pada 1 Juli 2020 distribusi masuk ke objek wisata di daerah itu diterapkan setiap hari.

Baca Juga: Chef Arnold Poernomo Ngaku Lebih Sering Pesan Makanan Online

Pihaknya menyampaikan untuk pedagang dan warga setempat pihaknya menerapkan pengenal khusus sehingga dapat leluasa memasuki kawasan objek wisata pantai.

Sebelumnya Pemkot Pariaman menetapkan Jumat, Sabtu, dan Minggu serta libur nasional sebagai hari penarikan retribusi masuk wisatawan ke objek wisata di daerah itu selama era normal baru.

"Penarikan retribusi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman.

Baca Juga: Sambut New Normal, Thailand Izinkan Turis Tertentu Datang

Selama adaptasi penerapan normal baru di Kota Pariaman yaitu hingga 29 Juni 2020 pemungutan retribusi dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk kawasan objek wisata.

Sedangkan penarikan retribusi parkir di kawasan wisata dilakukan oleh pengawas atau petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan. Risna Halidi (Antara)

Berita Terkait TERKINI
Sudah beli tiket mudik Lebaran? Simak beberapa tips berburu tiket pesawat murah di bawah ini....
travel | 16:57 WIB
Banyak wisatawan berharap bisa menyaksikan langsung keindahan aurora, termasuk Rachel Vennya....
travel | 07:07 WIB
Mau naik balon udara seperti Fuji ketika liburan di Turki?...
travel | 07:34 WIB
Negara Vietnam belakangan menjadi tujuan liburan yang semakin disukai wisatawan asal Indonesia....
travel | 09:57 WIB
Jelajahi laut dengan mengikuti aturan keselamatan dan keamanaan....
travel | 21:45 WIB
Destinasi wisata sekitaran samosir, pemandangan apik dan warga yang kental dengan budayanya...
travel | 21:07 WIB
Kota Bogor menawarkan berbagai tempat wisata yang sangat cocok untuk dijelajahi selama liburan Natal dan tahun baru bers...
travel | 14:19 WIB
Bandung memang terkenal memiliki udara yang sejuk, menjadi destinasi favorit bagi mereka yang mencari ketenangan sepanja...
travel | 14:10 WIB
Untuk pecinta alam, tigadestinasi wisata di Bogor ini mungkin bisa menjadi pilihan yang tepat karena memiliki keindahan ...
travel | 13:59 WIB
Merayakan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, mungkin kamu sedang mencari destinasi wisata yang menarik....
travel | 14:47 WIB
Tampilkan lebih banyak